Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 27 Juli 2018 - 12:27 WIB

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Pemberitahuan parkir gratis bagi pelancong di kawasan obyek wisata Telaga Sarangan, dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud) Kabupaten Magetan, melalui banner ukuran jumbo yang dipasang disejumlah lokasi vital menuju Telaga, Jumat (27/7).

Pantauan Magetan Today, banner-banner tersebut berisi informasi kepada wisatawan, jika area parkir milik Pemkab Magetan tidak dipungut biaya alias gratis.

” Kami sediakan lahan parkir gratis untuk wisatawan yang datang ke Telaga Sarangan,” kata Bambang Setiawan, Kepala Dinas Parbud Kabupaten Magetan, Jumat (27/7).

Dijelaskan Bambang, Pemkab Magetan telah menyediakan area parkir untuk wisatawan, mulai area terminal, parkir bertingkat hingga lahan parkir yang berada taman pesawat sisi selatan telaga Sarangan.

” Sesuai Perbup nomor 55 Tahun 2017, tarif masuk Telaga Sarangan sudah termasuk parkir kendaraan,” jelas Kepala Dinas.

Terpisah, sejumlah wisatawan yang dikonfirmasi Magetan Today, memberikan apresiasi kepada Pemkab Magetan yang secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat dan wisatawan terkait parkir gratis.

” Kami apresiasi kepada Pemkab Magetan atas pemasangan banner tersebut,” ungkap Sukma Tegar (35) Wisatawan asal Kabupaten Ponorogo.

Sebagai informasi, awal tahun lalu, Pemkab Magetan memberlakukan tarif baru masuk obyek wisata telaga sarangan dari Rp 7,500,- menjadi Rp 19.000,- untuk dewasa dan Rp 5.000,- menjadi 9.000,- untuk anak – anak.

Payung hukum kenaikan tarif tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2017 Tentang perubahan tarif restribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kekuatan hukum penerapan Harga Tiket Masuk (HTM) telaga Sarangan semakin kuat setelah DPRD Kabupaten Magetan kompak mengamini Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi jasa usaha, dalam sidang Paripurna, 11 Juli lalu.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Pemkab Bakal Ujicoba Buka 45 Obyek Wisata.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Press Release, Bantah 80 Hektar Lahan Padi Desa Baron Gagal Panen.

Pendidikan

Pocadi Tutup Lagi, Masyarakat “Kecele”

Peristiwa

Musim Hajatan, Harga Cabe Semakin Pedas

Peristiwa

Tambah 1 Dari Kecamatan Takeran, Jumlah Positif Korona 46 Kasus.

Hukum & Kriminal

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Pemerintahan-Politik

Harga Migor Curah Masih Tinggi, Disperindag Magetan Gencar Operasi Pasar.

Kesehatan

Belum Termasuk Belanja Covid-19 Sejumlah OPD, BTT Covid-19 Disiapi 41 Miliar.
error: