Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 19 Mei 2019 - 17:25 WIB

Gonjang-Ganjing PPU Maospati Diprediksi Happy Ending?

Salah Satu Sudut Komplek PPU Maospati ( Norik/Magetan Today)

Salah Satu Sudut Komplek PPU Maospati ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Keruwetan Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati mulai terurai, pasalnya salah satu Investor PPU Maospati mulai menampakan diri, usai gonjang-ganjing terkait nasib PPU Maospati kedepan.

Usut punya usut, Sutikno, anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2014-2019, ternyata salah satu aktor intelektual dibelakang proyek PPU Maospati era Bupati Magetan, Soenarto.

Bahkan, bagi Bupati Magetan, Suprawoto, nama Sutikno yang merupakan Ketua DPD PAN Magetan tersebut, sudah sangat familiar. ” Saya sudah serahkan data PPU Maospati kepada Bupati Suprawoto, ” kata Sutikno, Minggu (19/5).

Namun Sutikno mengingatkan, PemKab Magetan masih memiliki tanggung jawab kepadanya, terkait kerjasama pembangunan PPU Maospati tahun 1999 yang menelan anggaran Rp 1,2 Miliar tersebut.

” Terkait hitungan yang belum kelar, sudah kita bicarakan dengan Bupati Suprawoto, kita akan mencari jalan keluarnya,” ungkap Sutikno kepada Magetan Today.

Sebagai informasi, Sutikno sebelumnya pernah menagih kekurangan pembayaran PPU Maospati kepada PemKab Magetan era Bupati Magetan Sumantri, namun gagal. Sutikno mengklaim, PemKab Magetan masih menunggak sekitar Rp 600 Juta terkait pembangunan 72 Kios PPU Maospati yang dibangun di lahan PemKab Magetan seluas 1000 meter persegi tersebut.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kantongi Suara Mutlak, Suratman Kembali Pimpin DPD Golkar Magetan.

Kesehatan

Pelanggar Tatanan Baru Terancam Sanksi

Pemerintahan-Politik

33 Tahun Dipaksa Hirup Bau Busuk Limbah

Hukum & Kriminal

Amankan Ibadah Jumat Agung, Polres Magetan Sterilisasi Gereja

Pemerintahan-Politik

Staf Disparbud Ketar-Ketir

Pemerintahan-Politik

Kominfo Belum Pasok Internet Pocadi.

Pendidikan

Meninggal, Siswa SMPN 1 Barat Gagal Ikut UNBK

Hukum & Kriminal

Bertepatan HAKI, Kejaksaan Buka Kasus Korupsi.
error: