Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dugaan Sejumlah Pejabat Desa Langgar UU Pemilu, Panwaskab : Kami Ada Bukti Video dan Photo!

Pendidikan

PSDKU UNESA, Magetan Akan Jadi Jujugan Ribuan Mahasiswa.

Pemerintahan-Politik

Masih Sepi, Kios Agrowisata Dikucuri Rp 100 Juta.

Pariwisata

Gagas Agrowisata Kebun Sayur, Pemkab Kucur Dinas TPHP-KP Rp 1,2 Miliar.

Pemerintahan-Politik

SK Diteken Bupati, Pilkades e-Voting Lanjut.

Pemerintahan-Politik

Seleksi Calon Dirum PDAM, Pansel Hanya Terima 3 Berkas Lamaran.

Pemerintahan-Politik

Dewan Semprot PemKab Kaitan Carut Marut Aset

Hukum & Kriminal

Timwas Gabungan Sidak Stok Gas LPG.
error: