Magetan Today
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).
Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.
Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.