Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Wisatawan Aman Di Telaga Sarangan

Hukum & Kriminal

Hina Panglima TNI, Netter @Galuh Setiyaji Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Antri Online Atasi Tumpukan Pemohon Adminduk.

Pendidikan

19 Ribu Siswa SMP Surati Bupati

Kesehatan

Antisipasi Klaster Covid-19, BKD Perketat Protokol Kesehatan SKB

Peristiwa

POM Mini Terbakar.

Pendidikan

SMK Yosonegoro Magetan Terima Hibah Motor Suzuki

Pendidikan

Dibongkar Saat Purnawidya, Calon Alumni Kanesma Ternyata Langsung Kerja
error: