Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Diprotes Aroma Busuk pengolahan Kulit, Ini Reaksi Bupati Sumantri.

Berita Update

Angka Laka Lantas 2019 Naik, Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi.

Berita Update

Hari ini, Panwaslu Magetan Libas APK Liar.

Berita Update

26 Ribu Anak Tidak Punya Akta Kelahiran?

Berita Update

Kajari Ingatkan Pejabat Negara Jangan Terima Gratifikasi.

Berita Update

17 Kecamatan Kembali Melayani Pengurusan KTP, KK Dan Lainya.

Berita Update

Pilkada, Panwaskab Ancam Sikat Like Medsos PNS.

Berita Update

Kelar Isi BBM, Espass Terbakar Didepan SPBU Selosari.
error: