Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tim Volly SMADA Bungkam SMKN 1 Badegan.

Pemerintahan-Politik

Bupati Hadiri Musda X Partai Golkar DPD Magetan

Peristiwa

Mayat Jembatan Belotan Positif Fabustam.

Pemerintahan-Politik

Seleksi Sekda Molor, Bakal Tunjuk Plt.

Pemerintahan-Politik

Dihadapan Dewan dan Pemkab, Honorer Minta SK hingga THR

Hukum & Kriminal

Buru Aktor Intelektual Calo CPNS, Pemkab Bentuk Tim Adhoc

Pemerintahan-Politik

Tirukan Pakta Integritas Ketika Dilantik, Bu Camat Kartoharjo Ambruk

Pemerintahan-Politik

Face Off Rumdin Sekda Sedot Rp 1,2 Miliar
error: