Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

KBM Tatap Muka SMP Mulai Digelar.

Hukum & Kriminal

Sita Ratusan Liter Miras, Giring 73 Penjaja Ke Meja Hijau.

Hukum & Kriminal

Kondisi Mengenaskan Pustu Sarangan.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Siaga Dampak Kemarau Ekstrem

Pariwisata

Libur Nataru, Disparbud Magetan Tempatkan Pospam dan Posyan.

Pemerintahan-Politik

Jajaran Pimpinan Dewan Bakal Di Face Off

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Minta Mundur Ke Bupati.

Pemerintahan-Politik

Kabar Lelang Proyek Gedung Literasi Rp 10 Miliar?
error: