Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Nilai UN Dirilis, Pelajar Magetan Kokoh Di 10 Besar Jatim.

Peristiwa

Bupati Suprawoto Diganjar Penghargaan SIWO PWI Jatim.

Pemerintahan-Politik

Bupati Janjikan SK Untuk 1.759 Honorer Non Kategori II

Pemerintahan-Politik

Honor Pengatur Lalin Non PNS, Sedot Rp 666 Juta.

Peristiwa

Bertemu DI, Ini Harapan Joko Suyono Untuk Magetan

Pariwisata

Kepala Disparbud Semangati Pelaku Usaha Wisata.

Peristiwa

Tiga Paslon Lolos Maju Pilkada

Pemerintahan-Politik

Surat Edaran Sebut ASN Magetan Tidak Ada Istirahat Kerja Selama Ramadhan, Kabag Ortala : Ada kekeliruan redaksi, akan kami perbaiki !
error: