Home / Peristiwa

Kamis, 7 Juni 2018 - 17:36 WIB

Dugaan Sejumlah Pejabat Desa Langgar UU Pemilu, Panwaskab : Kami Ada Bukti Video dan Photo!

Abdul  Azis Nurul Huda, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan.

Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Sejumlah Kepala desa dan Perangkat desa di Kabupaten Magetan terancam terjerat Undang – Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

Mereka tertangkap basah hadir dalam acara salah satu Calon Gubernur Jawa Timur, disalah satu rumah makan di Kecamatan Karangrejo, Selasa, 29 Mei lalu. ” Barang bukti Video dan Photo telah kami amankan,” kata Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaskab Magetan, Kamis (7/6).

Dijelaskan Abdul Azis, sejumlah pejabat desa yang terekam kamera Panitia Pengawas ( Panwas) telah dimintai keterangan di Kantor Panwaskab Magetan. ” Ada 4 pejabat desa, yakni tiga Kepala desa dan satu perangkat,” tegas Ketua Panwaskab Magetan.

Azis memastikan, akan menggiring pejabat desa tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) jika Kades dan Perangkat desa tidak netral dalam Pilkada. ” jika terbukti akan kami rekomendasi kepada Sentra Gakumdu karena ada dugaan pidana Pemilu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dijelaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Anjal Dari Riau Tolak Rambutnya Dipotong Satpol PP. 

Pendidikan

Alhamdulilah, Dinda Kembali Sekolah

Pemerintahan-Politik

Dinas PMD Klaim “Nol” Masalah Laporan Penyaluran BLT.

Kesehatan

Partai Golkar Magetan Kirim Buah Dan APD Untuk Tim Medis RSUD

Peristiwa

SOSIALISASI RAPERDA KABUPATEN MAGETAN TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

Hukum & Kriminal

Bupati Pegang Data ASN Jadi Makelar CPNS.

Peristiwa

Sabet Juara Tiga, Misi Balas Dendam Splasma Atas Sensasi Sukses.

Pemerintahan-Politik

DPRD Kaji Usulan Perubahan Perda Restribusi.
error: