Magetan Today
Sejumlah Kepala desa dan Perangkat desa di Kabupaten Magetan terancam terjerat Undang – Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.
Mereka tertangkap basah hadir dalam acara salah satu Calon Gubernur Jawa Timur, disalah satu rumah makan di Kecamatan Karangrejo, Selasa, 29 Mei lalu. ” Barang bukti Video dan Photo telah kami amankan,” kata Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaskab Magetan, Kamis (7/6).
Dijelaskan Abdul Azis, sejumlah pejabat desa yang terekam kamera Panitia Pengawas ( Panwas) telah dimintai keterangan di Kantor Panwaskab Magetan. ” Ada 4 pejabat desa, yakni tiga Kepala desa dan satu perangkat,” tegas Ketua Panwaskab Magetan.
Azis memastikan, akan menggiring pejabat desa tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) jika Kades dan Perangkat desa tidak netral dalam Pilkada. ” jika terbukti akan kami rekomendasi kepada Sentra Gakumdu karena ada dugaan pidana Pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dijelaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.