Home / Peristiwa

Kamis, 7 Juni 2018 - 17:36 WIB

Dugaan Sejumlah Pejabat Desa Langgar UU Pemilu, Panwaskab : Kami Ada Bukti Video dan Photo!

Abdul  Azis Nurul Huda, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan.

Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan.

Magetan Today
Sejumlah Kepala desa dan Perangkat desa di Kabupaten Magetan terancam terjerat Undang – Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

Mereka tertangkap basah hadir dalam acara salah satu Calon Gubernur Jawa Timur, disalah satu rumah makan di Kecamatan Karangrejo, Selasa, 29 Mei lalu. ” Barang bukti Video dan Photo telah kami amankan,” kata Abdul Azis Nurul Huda, Ketua Panwaskab Magetan, Kamis (7/6).

Dijelaskan Abdul Azis, sejumlah pejabat desa yang terekam kamera Panitia Pengawas ( Panwas) telah dimintai keterangan di Kantor Panwaskab Magetan. ” Ada 4 pejabat desa, yakni tiga Kepala desa dan satu perangkat,” tegas Ketua Panwaskab Magetan.

Azis memastikan, akan menggiring pejabat desa tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) jika Kades dan Perangkat desa tidak netral dalam Pilkada. ” jika terbukti akan kami rekomendasi kepada Sentra Gakumdu karena ada dugaan pidana Pemilu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dijelaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

World Cleanup Day Di Magetan, Ketua Dewan Nahkodai Resik – Resik Kali.

Pemerintahan-Politik

Pemanjat Tiang Bendera Diberi Penghargaan Bupati.

Peristiwa

HEADLINE : Berbusa dan Berbau Busuk, Sungai Panasan Dikeluhkan Warga

Kesehatan

Kejaksaan Gelar Vaksinasi Untuk Warga.

Kesehatan

Furiana Kartini : SDM Nakes Akan Terus Ditingkatkan

Hukum & Kriminal

Mayat Telanjang di Alastuwo.

Pemerintahan-Politik

Magetan Surganya Investasi, Ini Buktinya!

Pemerintahan-Politik

Rumdin Mewah Jatah Sekda Mangkrak.
error: