Magetan Today
Polemik 717 bidang tanah aset PemKab Magetan tidak bersertifikat disesalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.
Legislator mengaku jengah, jika harus berulang kali mengingatkan Pemkab Magetan tentang legalitas aset berupa tanah tersebut. ” Sering kita ingatkan untuk mengamankan aset-aset tersebut, butuh biaya berapa akan kita setujui, ” kata Suratman, Wakil Ketua DPRD Magetan, Kamis (25/10).
Suratman menuding, PemKab Magetan tidak mampu memanfaatkan aset berupa lahan yang berpotensi menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan.” Mengamankan saja tidak bisa, bagaimana dapat mengelola, padahal aset – aset ini berpotensi menambah PAD Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Wakil ketua mengingatkan, PemKab Magetan pernah menjadi korban mafia tanah dalam kasus proyek Kawasan Industri Rokok (KIR) Kelurahan/Kecamatan Bendo, akibat status tanah aset yang direkayasa jadi lahan pribadi. ” Jejak sejarah, aset PemKab pernah dicaplok mafia tanah dalam kasus korupsi rekayasa lahan KIR Kelurahan/Kecamatan Bendo, tersangkanya Sekda hingga Camat,” ungkap Suratman.
Disisi lain, Suratman juga meminta PemKab Magetan menelusuri penggunaan aset Pemkab Magetan di Kelurahan/ Kecamatan Maospati seluas 5000 meter persegi yang disulap menjadi kawasan pemukiman. ” Telusuri juga aset PemKab disebelah barat Puskesmas Maospati, kawasan tersebut sudah lama jadi kawasan pemukiman, bagaimana sistem sewanya,” pungkas Politisi Golkar tersebut.