Home / Pendidikan / Peristiwa

Jumat, 3 September 2021 - 22:38 WIB

Dua Pekan Tatap Muka, Pelajar Kembali Daring.

Surat Pemberitahuan Dikpora Magetan Terkait PTM. ( Istimewa).

Surat Pemberitahuan Dikpora Magetan Terkait PTM. ( Istimewa).

Magetan Today
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) atau Dalam Jaringan (Daring) bagi siswa didik jenjang PAUD, SD dan SMP.

PJJ akan mulai dilaksanakan, Sabtu (4/9) hingga batas kebijakan lebih lanjut. Hal ini sesuai surat Kepala Dinas Dikpora Magetan Nomor 420/4203/403.101/2021 yang ditujukan seluruh Kepala sekolah (Kepsek) jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Magetan, Jumat (3/9).

Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suwata, mengaku terpaksa menerapkan PJJ karena status Kabupaten Magetan berada dilevel 4. ” Mohon maaf kepada semua walimurid, karena magetan kini level 4, kami dengan sangat terpaksa kembali menerapkan PJJ bagi anak- anak,” kata Suwata, melalui Voice Note yang diterima Magetan Today, Jumat (3/9).

Suwata berharap, pekan depan Kabupaten Magetan kembali pada Level 3, agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat dilaksanakan secara PTM. ” Semoga segera level 3, agar KBM dapat digelar PTM,” ungkap Kepala Dinas Dikpora Magetan.

Dinas Dikpora Magetan menegaskan, jika kesehatan anak dan pendidik merupakan prioritas utama pada masa pandemi covid-19. ” Kesehatan anak – anak kita yang lebih utama, semoga dapat belajar dengan baik pada PJJ besok,” pungkas Suwata.

Sebagai informasi, Dinas Dikpora Magetan menerapkan PTM jenjang PAUD, SD dan SMP mulai 16 Agustus lalu, kini setelah dua pekan PTM, peserta didik akan kembali menjalani belajar dengan sistim PJJ atau Daring.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pileg 2019, PDIP Minta Dukungan Rakyat.

Hukum & Kriminal

Beli HP, Dinas KB Sedot Dana Rp 196 Juta.

Pariwisata

Labuh Sarangan Sedot 8 Ribu Wisatawan.

Peristiwa

Sampah Jalan Kini Disapu Road Sweeper

Pemerintahan-Politik

Bank Ekadharma HUT Ke 28, 10 Ribu Warga Tumpah Ruah Dilapangan Tulung.

Peristiwa

Tambah 1 Dari Kecamatan Takeran, Jumlah Positif Korona 46 Kasus.

Hukum & Kriminal

Denda Rp 50 Juta Bagi Pejabat Pelanggar Perda KTR.

Pemerintahan-Politik

Magetan Sukses Gelar Pilkades E-Voting
error: