Magetan Today
Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014 hingga kini masih gelap.
Sejak digarap Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan tahun 2017, kasus korupsi yang telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seorang direktur CV rekanan DLH Kabupaten Magetan hingga kini masih mondar – mandir dipusaran Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Agus Zaini, ketika dikonfirmasi Magetan Today mengaku masih meniliti berkas dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Magetan. ” Berkas masih diteliti,” ujar Kasi Pidsus melalui pesan singkat Whatsaap, Selasa (8/1) malam.
Sebelumnya, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai, menargetkan kasus dugaan korupsi DLH Kabupaten Magetan yang merupakan tunggakan Unit Tipikor Polres Magetan selesai Tahun ini. ” Tunggakan kasus korupsi akan kita selesaikan tahun ini,” kata Muhamad Riffai, Kapolres Magetan, Selasa (31/12/2018).
Sebagai informasi, Penyidik Tipikor Polres Magetan berhasil membongkar dugaan korupsi di kantor DLH Kabupaten Magetan, terkait penyelewengan program pengelolaan sampah di Pasar Sayur Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013-2014.
Bahkan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan berinisial Dad dan En telah ditetapkan tersangka bersama Direktur CV berinisial Nan, yang merupakan rekanan DLH Kabupaten Magetan dalam proyek pengelolaan sampah.