Magetan Today
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disajikan Pemerintah Kabupaten Magetan terkait belanja pengadaan barang/jasa carut – marut.
Sejumlah belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diunggah di laman magetankab.go.id tersebut ternyata berbeda dengan kebenaranya. Bahkan terkesan menabrak aturan.
Contohnya, belanja APBD dengan nama “Paket Percontohan Budidaya Ikan lele Di Kolam Terpal” milik Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Magetan.
Dalam rilis SiRUP, kegiatan senilai Rp 180 juta itu disebutkan bakal di tender. Padahal, Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebut, anggaran paling banyak Rp 200 juta masuk kategori Pengadaan Langsung (PL).
Ketika dikonfirmasi Magetan Today, Kepala Disnakan Kabupaten Magetan, Kustini, berdalih salah input data terkait belanja dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 21666957 tersebut. ” Menurut staf, kami salah input,” kata Kustini, Selasa (13/8).
Sebagai informasi, proyek Disnakan Kabupaten Magetan tersebut konon didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019. Kegiatan yang diselipkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)- Perubahan tersebut akan dilaksanakan periode Juli – Oktober mendatang.