Magetan Today
Meski terkendala minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), tidak membuat nyali Kepala Dinas Dukcapil Magetan, Hermawan, ciut untuk menjalankan program pusat Kartu Indentitas Anak ( KIA).
Mulai 1 Februari kemarin, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, resmi membuka layanan pembuatan KIA untuk anak-anak di Magetan.
” Mulai 1 Februari kita buka layanan KIA”, kata Hermawan, melalui Andik Purnawirawan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan,Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jumat ( 2/2).
Dijelaskan Andik, syarat pemohon KIA yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran anak, Photo Warna 4×6 atau 3×4 sebanyak 1 lembar. ” Jika lahir tahun ganjil latarbelakang photo merah, kalau tahun genap biru” jelasnya kepada Magetan Today.
KIA diperuntukan untuk anak di Kabupaten Magetan berusia 0-17 tahun. ” Pemohon KIA untuk anak usia 0 tahun hingga 17 tahun kurang sehari, ” pungkas Andik Purnawirawan.