Home / Pendidikan / Peristiwa

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:56 WIB

Dikpora Terbitkan Aturan KBM Ditengah PPKM Darurat.

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Magetan. ( Istimewa).

Suwata, Kepala Dinas Dikpora Magetan. ( Istimewa).

Magetan Today
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menerbitkan surat nomor 420/3508/403.101/2021 Tentang Kegiatan Pendidikan Tingkat PAUD, SD dan SMP ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala sekolah (Kepsek) SMP, SD, PAUD, UPTD SKB, Pengawas hingga Penilik sekolah se- Kabupaten Magetan tersebut, menegaskan jika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) semua jenjang pendidikan dibawah kewenangan Dikpora Magetan dilaksanakan sistem Dalam jaringan (Daring).

” MPLS itu kan sebenarnya tidak wajib apalagi dalam masa seperti ini (pandemi covid), untuk SMP secara umum bisa daring MPLS, tapi kalau SD jelas banyak kesulitan, sehingga bagi sekolah yang mngalami kesulitan pelaksanaan MPLS karena berbagai hal nanti bisa dilakukan saat masuk atau PTM yang waktunya menyesuaikan kebijakan pemerintah, ” kata Suwata, Kepala Dikpora Kabupaten Magetan, Selasa (13/7).

Namun, Kadis Dikpora meminta materi pembelanjaran untuk siswa didik dapat diberikan melalui berbagai media yang dimiliki sekolah. ” Namun terkait dengan materi pembelajaran, diminta para guru untuk bisa menyampaikan materi dengan berbagai media yang dimiliki sekolah” ungkap Suwata.

Selain membahas MPLS dan KBM dimasa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19), Dikpora Magetan juga membatasi aktifitas dilingkungan sekolah. ” Membatasi Work Form Office (WFO) tenaga Pendidik dan kependidikan maksimal 25 % dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat,” kutipan narasi dalam surat edaran Kepala Dinas Dikpora Magetan.

Pengawas dan Penilik sekolah diminta melakukan pemantauan pada satuan pendidikan diwilayahnya masing – masing melalui media yang tersedia. Sejumlah kegiatan yang digelar diarea sekolah agar ditunda hingga kondisi memungkinkan.

Kebijakan WFO 25% dan KBM Daring untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Magetan berlaku mulai 5 Juli – 20 Juli 2021. ” Pelaksanaan Angka 1 dan 2 sebagaimana disebut diatas berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.” kutipan surat Dinas Dikpora Magetan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Keren, Karta Heppiii Community Baleasri Hadirkan Pemain Pro Liga di Turnamen Voli

Peristiwa

Ethek Lawu, Bikers Penjaja Sayur Khas Magetan.

Pemerintahan-Politik

UMK 2020 Belum Disentuh

Pemerintahan-Politik

Hiasan Jembatan Gandong Kini Hanya Cat Warna-Warni.

Pemerintahan-Politik

Perda Melempem, PAD Restribusi Aset Bocor?

Pariwisata

Depan Pasar Agrobis Plaosan Biang Keladi Kemancetan, Ini Langkah Disperindag!

Pendidikan

HUT Ke 30, Kanesma Gelar Turnamen Bola Volly Kapolres Cup 2019

Pemerintahan-Politik

Bupati Sidak Proyek Pasar Agrobis
error: