Magetan Today
Secara tiba- tiba, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Karmini, meminta Eksekutif mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seluruh proses pengadaan barang/jasa wajib transparan tanpa ada “embel-embel” didalamnya. ” Patuhi Perpres 16 Tahun 2018 saja, jangan neko-neko,” kata Karmini, kepada Magetan Today, Minggu (11/8).
Karmini merajuk etika Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres 16/2018. ” Hindari dan cegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Namun, Ketua Dewan tidak mengungkap secara pasti alasan melempar ” Warning” kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan terkait Pengadaan barang/ jasa tersebut. ” Kami hanya ingin yang terbaik, agar rakyat tidak tersakiti,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, berjanji akan selalu mengevaluasi kinerja Tim Pengadaan barang/jasa Pemkab Magetan agar tidak terjadi kerancuan. ” Kami akan perhatikan desakan Pimpinan dewan, evaluasi akan terus kita laksanakan,” ujar Sekda Magetan.