Magetan Today
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat warga mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, dr. Rohmad Hidayat, meminta warga Kabupaten Magetan yang belum memiliki NIK agar melapor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan. ” Yang penting ada NIK,” kata dr. Rohmad Hidayat, Senin (23/8).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, mengaku jika Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan kelompok masyarakat yang belum memiliki NIK. ” Yang umumnya belum punya NIK ODGJ,” ungkap Hermawan, Senin (23/8).
Hemawan memastikan telah menerjunkan petugas untuk jemput bola warga yang belum memiliki NIK. ” Jemput bola untuk yang Difabel, Lansia dan ODGJ,” jelas Kepala Dukcapil Kabupaten Magetan.
Sementara itu,data Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan menyebut, periode 28 Juli 2021 sebanyak 7.931 jiwa di Kabupaten Magetan belum melakukan perekaman e-KTP. ” Per tanggal 28 juli 2021, 7.931 jiwa,” ujar Hermawan.
Kelompok warga yang melakukan perekaman e- KTP terdiri dari Lansia, Difabel, ODGJ dan Pemula. ” Lansia, Difabel, Pemula ditambah ODGJ,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Magetan.
Sebagai informasi, Sekda Magetan menerbitkan surat nomor 100/1952/403.011/2021 Tentang Pendataan Vaksinasi Covid-19 yang ditujukan untuk Camat se- Kabupaten Magetan, (20/8). Pasalnya, Kabupaten Magetan menggelar vaksinasi massal seiring pasokan 10 ribu dosis vaksin awal September mendatang.