Magetan Today
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan melaporkan kematian warga akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sejak 7 Juli lalu, Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan rutin menyodorkan data warga yang meninggal yang terpapar Korona kepada Pemerintah pusat. ” Bagi kabupaten/kota yang zona merah tiap hari melaporkan jumlah kematian karena Covid,” kata Hermawan, Rabu ( 14/7).
Namun Hermawan belum merinci terkait peruntukan data yang diminta oleh Dirjen Dukcapil tersebut. ” Saya kurang tahu, Perintahnya untuk Kabupaten/ Kota zona merah agar melaporkan jumlah kematian karena Covid tiap hari, Nanti kalau zona berubah ya tidak laporan lagi,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.
Laporan kematian Dinas Dukcapil kepada Dirjen Dukcapil Kabupaten Magetan mengacu pada data Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Magetan. ” Saya melaporkan berdasarkan release dari Dinkes,” pungkas Hermawan.
Sebagai informasi, dilansir dari @jatimpemprov periode Selasa (13/7), jumlah warga Kabupaten Magetan yang meninggal akibat terpapar Covid-19 sebanyak 403. Sedangkan kasus positif Covid sebanyak 5.230, kasus aktif 471 dan jumlah sembuh 4.356.