Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 6 September 2021 - 15:54 WIB

Bupati Suprawoto : Pikir Semiliar Kali Sebelum Posting Dimedia Sosial.

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Kominfo, Cahaya Wijaya berdialog dengan Penggiat Media sosial Magetan. ( Ist).

Bupati Magetan, Suprawoto bersama Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas Kominfo, Cahaya Wijaya berdialog dengan Penggiat Media sosial Magetan. ( Ist).

Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, mengingatkan jika beban hukum unggahan di media sosial (Medsos) merupakan tanggung jawab pribadi pemilik akun maupun pengelola groub.

Bupati berharap, warga internet (Warganet) bijak dalam bermedia sosial. ” Pikirkan semiliar kali, sebelum kita unggah dimedia sosial,” kata Suprawoto, Senin (6/9).

Konsekuensi hukum medsos diatur pada Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disebutkan pada pasal 1 ayat 2, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19/ 2016 Tentang ITE.

Bupati Magetan menjanjikan akan menggelar dialog dengan penggiat medsos di Kabupaten Magetan serta menghadirkan narasumber ahli terkait ITE dan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). ” Setelah Magetan turun level, kita akan gelar dialog dengan ahli ITE dan KIP,” tegas Suprawoto.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, RSUD Magetan melayangkan somasi kepada salah satu pengelola group Facebook di Magetan terkait dugaan informasi layanan rumah sakit plat merah tersebut. Dengan mediasi Dinas Kominfo, RSUD Magetan bersama admin group Facebook tersebut sepakat untuk berdamai.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

LHP BPK Tahun 2018, Tradisi WTP Tetap Terjaga.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Pelajari Keterlibatan Panitia CPNS

Pariwisata

Deal, Bupati dan Adm KPH Sepakat Garap Hutan Lawu

Pemerintahan-Politik

Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Pemerintahan-Politik

Garap Potensi Lawu, Pemkab MoU Dengan Dompet Dhuafa

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Libas Gambar Bau Pilkada.

Peristiwa

Kejaksaan Pantau DD Untuk Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Smoking Area Alih Fungsi Jadi Toko, Dinas Dukcapil Cueki PP Pengamanan Asap Rokok?
error: