Magetan Today
Gaung moratorium ijin tempat Karaoke mulai bergema dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Pemkab Magetan tidak ingin menambah jumlah lokasi Karaoke yang kini telah beroperasi di Kabupaten Magetan. ” Kami akan evaluasi antara Manfaat dan Mudharatnya, saya juga sudah bicara dengan Bu Condro untuk dievaluasi ijin – ijin tersebut,” kata Suprawoto, Bupati Magetan.
Selain wacana perijinan baru tempat Karaoke, Bupati Suprawoto juga akan melakukan evaluasi Karaoke yang sudah ada.
” Pemerintah tugasnya mengevaluasi, termauk Karaoke yang selama ini telah berijin namun ada temuan tidak baik, akan kita evaluasi perpanjangan ijinya,” tegas Bupati Magetan.
Data yang dihimpun Magetan Today dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), jumlah Karaoke berijin di Kabupaten Magetan hingga periode 12 Desember 2019, diantaranya, Kafe Morodadi, Kafe Duta, Kafe Aurora, Hay cafe, Karaoke Virgo dan Karaoke Gemini.
Sedangkan Karaoke yang tidak terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga kini dalam pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ” Ada tiga yang saat ini kami awasi, karena belum mengantongi ijin dari DPM PTSP,” ujar Chanif Tri Wahyudi.
Sebagai informasi, Bupati Magetan Suprawoto sebelumnya juga menutup kran ijin Galian C serta Toko Modern berjaringan. Kini Pemkab Magetan juga menyiapkan moratorium ijin Tempat Karaoke.