Magetan Today
Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan tengah menggodok aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe & Karaoke saat Ramadan 1440/2019.
Jika mengacu tahun lalu, PemKab Magetan menutup total operasional Kafe & Karaoke selama bulan suci Ramadan.
Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku akan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. ” Akan segera kita gelar rapat koordinasi dengan OPD terkait, untuk menerbitkan aturan terkait operasional THM,” kata Bupati Magetan, Kamis (2/5).
Suprawoto akan melihat aturan yang pernah dipakai PemKab Magetan terkait operasional Kafe & Karaoke selama bulan suci ramadan.” Kita lihat aturan yang telah dipakai sebelumnya,” jelas Bupati.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran ( Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, berharap aturan tutup total THM akan diberlakukan PemKab Magetan selama bulan suci Ramadan. ” Semoga tutup total selama bulan suci Ramadan, agar menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Chanif merinci,di Kabupaten Magetan tercatat ada 7 Kafe & Karaoke yang tersebar disejumlah wilayah. Pada hari biasa, Kafe & Karaoke tersebut buka hingga pagi. ” Data kami ada 7 Kafe & Karaoke, semua ijin resmi,” pungkas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.