Magetan Today
Pemerintah kabupaten (PemKab) Magetan “kekeh” menarik semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Magetan.
Meski ada 34 ASN mantan Sekdes menolak ditempatkan di Satuan kerja (Satker) PemKab Magetan, Bupati Magetan, Suprawoto tak bergeming. ” Kami ada kekurangan staf di kelurahan, jadi tetap kita tarik,” kata Bupati Magetan, Rabu (15/5).
Bupati mengamini secara aturan ASN didesa wajib balik kandang sesuai Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. ” Aturan sudah jelas, ASN harus ditarik,” jelas Suprawoto.
Namun, Suprawoto bakal memberikan kelonggaran untuk desa yang masih nunggak program yang melibatkan ASN mantan Sekdes dengan metode Pinjam pakai. ” Kita akan pinjamkan, karena untuk menyelesaikan program desa,” ungkapnya kepada Magetan Today.
Bupati Magetan mendesak, Pemerintah desa (Pemdes) segera membentuk panitia pemilihan Sekretaris desa sesuai amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. ” Pemdes segera mengadakan seleksi Calon Sekdes agar menutup kekosongan Sekretaris paska ditarika PemKab Magetan,”pungkasnya.