Magetan Today
Rekontruksi pembunuhan Karmi ( 49) oleh suaminya sendiri,Darto ( 53) bersama Keponakanya, Sri Wahyuni ( 31) warga dusun Gandek,Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, digelar Satreskrim Polres Magetan, Selasa ( 23/1).
Kedua tersangka Darto dan Sri Wahyuni dihadirkan oleh Satreskrim Polres Magetan,untuk memperagakan secara detail cara membunuh ibu dua anak tersebut.
Dirumah sederhananya, Karmi dibantai secara sadis oleh suaminya sendiri bersama keponakanya.
Setelah membantai Karmi, kedua pelaku melarikan diri mengendarai motor.
Ratusan warga setempat memenuhi lokasi pembunuhan, untuk menyaksikan rekontruksi pembunuhan tetangganya tersebut.
Kapolres Magetan AKBP Muslimin mengatakan, kedua tersangka dapat memperagakan 24 adegan ketika membunuh korban.” Kedua tersangka dapat memperagakan setiap adegan secara detail dan sesuai BAP”, ungkap Kapolres.
Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atas ulahnya tersebut,” kita jerat pasal 338,340 dan 351,ancamannya seumur hidup,” pungkas AKBP Muslimin.