Home / Kesehatan / Peristiwa

Minggu, 9 September 2018 - 11:53 WIB

BPJS Nunggak Hutang, JP Karyawan Molor.

dr,Mahatma,RSUD dr Sayidiman, Magetan.

dr,Mahatma,RSUD dr Sayidiman, Magetan.

Magetan Today
Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sayidiman Kabupaten Magetan Nunggak hingga Rp 9 Miliar.

Data yang dihimpun Magetan Today dari internal RSUD dr Sayidiman, periode Juni hutang BPJS sebesar Rp 4,4 Miliar sedangkan periode Juli Rp 4,7 Miliar. ” Juni dan Juli belum terbayar, totalnya berkisar Rp 9 Miliar,” kata dr Mahatma, Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan, Minggu (9/9).

Dampaknya, manajemen RSUD dr Sayidiman tidak mampu membayar Jasa Pelayanan (JP) sebanyak 750 pegawai rumah sakit. ” Kami mohon maaf kepada seluruh karyawan rumah sakit, JP belum dapat terbayar,” jelas Mahatma.

Sejak Juli hingga Agustus, JP yang merupakan hak karyawan belum diberikan pihak rumah sakit dengan total pengeluaran Rp 1 Miliar per bulan.” JP bulan Juni ditalangi keuangan BLUD, untuk Juli dan Agustus kami tidak bisa talangi, karena harus pengadaan obat untuk pasien,” ungkap Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan.

Disisi lain, Mahatma memastikan, meski BPJS nunggak hutang pembayaran, pelayanan untuk pasien BPJS tetap menjadi prioritas rumah sakit milik Pemkab Magetan tersebut. ” Layanan pasien tetap nomor satu, kami akan berusaha yang terbaik untuk warga Kabupaten Magetan,” pungkas Direktur RSUD dr Sayidiman.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Berkali-Kali Gagal Lelang, Stadion Yosonegero Disiapi Rp 4,8 Miliar.

Hukum & Kriminal

Kapolres Sebut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sampah DLH.

Peristiwa

Elang Gesit TNI AU Berhasil Pukul Mundur Massa Geruduk Lanud.

Pendidikan

Magetan Tuan Rumah Festival Wirakarya Kampung Kelir 2018.

Pemerintahan-Politik

Komisi B Sidak Peternakan Kambing

Pemerintahan-Politik

Lawan Hoax, Bupati Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo.

Hukum & Kriminal

Dhandhang Gulo Iringi Sirmaji Lantunkan Sila-Sila Pancasila.

Pemerintahan-Politik

Ini Dua Caleg Ketiban Berkah Pilkada.
error: