MAGETAN TODAY – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang Januari hingga September 2026.
Sekretaris Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Edi Apriyanto, mengungkapkan, bahwa dari total 17 kasus itu sasaran korban didominasi oleh anak-anak.
” Kasus kekerasan selama Januari sampai September 2026 sebanyak 17 total kasus, terdiri dari 9 korban anak dan 8 korban perempuan dewasa,” kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Berdasarkan bentuk kekerasannya, kasus kejahatan seksual menjadi jenis pelanggaran yang paling mendominasi. Rinciannya meliputi 12 kasus kekerasan seksual, 2 kekerasan Psikis, 2 kekerasan fisik dan 1 kasus penelantaran.
Dari seluruh laporan yang masuk, pihak dinas telah melakukan pendampingan intensif serta evaluasi pada sebagian besar perkara.
” Yang sudah ditangani ada 14 pendampingan dan sudah kita lakukan monitoring dan evaluasi (monev),” jelasnya.
Sementara itu, sisa 3 kasus lainnya yang melibatkan korban perempuan dewasa dalam perkara kekerasan seksual tidak mendapatkan pendampingan dari dinas. Karena laporan di kepolisian telah dicabut oleh pihak pelapor.
” Kurang 3 yang belum terdampingi, yaitu kasus seksual pada perempuan dewasa. Karena mereka lapornya di Polres dan kemudian dicabut, maka secara otomatis tidak ada pendampingan dari kita,” pungkasnya










