Magetan Today
Bupati Magetan, Suprawoto, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas internet PemKab Magetan untuk bermedia sosial (Medsos).
Bupati tidak ingin melihat photo – photo ASN berseliweran ketika jam kerja.” Jangan sampai upload photo pada jam kerja, apalagi tidak ada hubungannya dengan tugasnya di OPD tempatnya berdinas,” kata Suprawoto, Kamis (11/10).
Larangan ASN medsos diterapkan mulai pukul 07.00 – Pkl 15,30 atau jam kerja PNS PemKab Magetan. ” Mulai jam 7 sampai jam 15,30 pokoknya jam kerja,” tegas Bupati.
Dijelaskan Bupati, Pemkab Magetan melakukan pengadaan Bandwidth untuk menunjang kerja bukan untuk dimanfaatkan sebagai selancar dunia maya. ” Kita belanja internt untuk menunjang kinerja, bukan untuk medsos,” jelas Suprawoto.
Data yang dihimpun Magetan Today, belanja Bandwidth PemKab Magetan mencapai Rp 696 juta. Dana tersebut disedot dari APBD Magetan Tahun anggaran 2018.