Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan mewajibkan bangunan yang berdiri wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan keamanan manusia didalamnya maupun lingkungan sekitar.
Aturan SLF sendiri disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pemen PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Bupati Magetan Suprawoto melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan Muhtar Wahid berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut. ” Demi keamanan serta standart kualitas gedung kami berharap seluruh masyarakat melengkapi SLF setiap bangunanya,” kata Muhtar Wahid, Rabu (15/7).
Dijelaskan Muhtar Wahid, Dinas PUPR Kabupaten Magetan membuka informasi untuk masyarakat terkait pengurusan SLF agar tidak ada kendala. ” Masyarakat dapat datang langsung ke bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan, nanti akan dijelaskan syaratnya secara detail,” ungkap Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan.
Muhtar Wahid memastikan, pengurusan SLF di Dinas PUPR Kabupaten Magetan akan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.” Kami akan berusaha mempermudah mungkin pengurusan SLF oleh masyarakat,” pungkasnya.