Magetan Today
Pembelian mobil mewah senilai ratusan juta oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Magetan sebagai jatah Direktur Utama (Dirut) mulai ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kejari Magetan bergerak cepat meminta sejumlah berkas pembelian mobil mewah yang dipagu Rp 550 juta melalui dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dikonfirmasi Magetan Today, Seksi Intelejen Kejari Magetan mengaku telah mengamankan sejumlah data terkait pengadaan Mobil untuk Dirut PDAM Lawu Tirta tersebut. ” Data sudah ada semua, akan kita teliti data-datanya,” kata Sudi Haryansah, Kepala seksi ( Kasi) Intelejen Kejari Magetan, Rabu (18/9).
Diberitakan sebelumnya, pembelian mobil mewah untuk Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan yang terpampang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) PDAM Lawu Tirta Magetan Tahun anggaran 2019 mengusik Kejari Magetan.
Sebab, ada perbedaan keterangan antara Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Bambang Trianto, Direktur Administrasi Keuangan, PDAM Lawu Tirta Magetan, Gianto dengan data yang dilampirkan di SiRUP PDAM Lawu Tirta.
Pada Laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/137174 terpampang belanja Mobil untuk Dirut PDAM Lawu Tirta disampaikan metode penunjukan langsung ( PL). Namun Sekda dan Dirut Administrasi Keuangan PDAM menyebut pembelian dengan metode e-Katalog.
Disisi lain, langkah langkah Kejari Magetan mengupas kebenaran pengadaan mobil jatah Dirut PDAM Lawu Tirta Tahun 2019 mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan. Dua Pimpinan DPRD Magetan, Suratman dan Sujatno meminta Kejaksaan membongkar polemik tersebut.