Magetan Today
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Magetan, Samsi, yang dikabarkan bakal mendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Senin ( 16/7).
Padahal, sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Nomor :746/PGM.03.2/3520/KPU.Kab/VII/2018 dijelaskan pada syarat bakal calon wajib mengundurkan diri sebagai, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.
Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Magetan, Eko Muryanto, memastikan, hingga kini belum menerima berkas pengunduran diri Wakil Bupati Magetan, Samsi. ” Sampai hari ini belum terima surat pengunduran diri pak Wabup,” kata Eko Muryanto, Senin ( 16/7).
Dijelaskan Eko, jika Wabup Magetan, Samsi, mengajukan pengunduran diri, berkas akan dikirim ke Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.” Berkas akan langsung kita kirim ke biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur”, jelas Kabag Pemerintahan.
Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Karmini, mengaku tidak tahu menahu proses yang dilalui Samsi meski merupakan kader senior PDI Perjuangan Magetan. ” Kita hanya bantu proses berkas, seperti kesehatan dan lainya, untuk pengunduran diri sebagai Wakil Bupati, kami belum tahu,” ungkap Karmini.
Ironisnya, Wakil Bupati Magetan, Samsi, belum dapat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Magetan tersebut.
Sebagai informasi, pendaftaran Caleg tinggal sehari. KPU akan menutup pendaftaran calon Legislator pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 24.00 Wib.