Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 26 April 2022 - 22:05 WIB

ASN Magetan Dilarang Plesiran dan Mudik Pakai Mobil Dinas.

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

MAGETAN TODAY – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan jatah Mobil dinas (Mobdin) harus paham aturan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Isinya, ASN dilarang menggunakan Mobdin untuk Mudik, Liburan serta kegiatan lain diluar kedinasan selama cuti bersama. Jika nekat ASN akan di hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   Pilkada Magetan, Nanik Sumantri Tokoh Paling Familiar Di Magetan.

Sanksi ASN yang dimaksud pada SE MenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :   Kenapa Parpol Hingga Rakyat Magetan Ramai - Ramai Dukung Nanik Sumantri?

Sebagai informasi, ratusan ASN dilingkup Pemkab Magetan mendapatkan jatah Mobdin mulai jenjang kantor Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten ( Setdakab) Magetan.

Sementara jika mengacu pada konfirmasi Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Suwito, pada Kamis (21/4) lalu, jumlah Mobdin yang dijatahkan pejabat dilingkup Setdakab Magetan sebanyak 35 unit. ” Sebanyak 35 unit,” kata Suwito.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pembunuhan Karmi Direkontruksi Polisi.

Pariwisata

Dejavu Kejayaan Batik Nusantara, Disparbud Gelar Fashion Show.

Hukum & Kriminal

Indomaret Tanjung Sepreh Dilarang lounching?

Peristiwa

Mesin Pemenangan PRONA Mulai Bergerak.

Pemerintahan-Politik

Kepala BKD : Nanik Sumantri Pensiun ASN Juli 2016.

Hukum & Kriminal

Mayat Di Desa Jonggrang, Kapolres : Korban Sakit Jantung dan Paru-Paru.

Hukum & Kriminal

Korupsi DD Baleasri, Sejumlah Pejabat Dipanggil Kejaksaan.

Peristiwa

Susuri Bengawan Ngujur, Tim Gabungan Cari Mayat Wanita.
error: