Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:50 WIB

Kasda Magetan Dapat Setoran Rp 539 Juta.

Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan. (Norik/MagetanToday).

Kantor BPPKAD Kabupaten Magetan. (Norik/MagetanToday).

MAGETAN TODAY- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan ibarat mendapatkan durian runtuh dari berbagai pihak yang terlambat mengerjakan pekerjaan Tahun anggaran (TA) 2021.

Kas daerah (Kasda) menerima setoran dari 29 rekanan yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 539 juta.” Uang setoran kurang lebih Rp 539 juta dari 29 setoran,” kata Yayuk Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Selasa (18/1).

Baca juga :   Bupati Magetan Sediakan Panti Untuk Lansia Terlantar.

Yayuk menjelaskan, setoran dari puluhan rekanan tersebut merupakan pendapatan yang sah untuk Pemkab Magetan. ” Ini merupakan pendapatan lain- lain asli daerah yang sah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, data Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Magetan menyebut, ada 7 pekerjaan yang tidak kelar di Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2021. Rincianya, 6 pekerjaan tidak selesai 100% (persen) dan 1 Pekerjaan putus kontrak.

Baca juga :   Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

” Masih terdapat 6 paket yang belum selesai di tahun 2021 dan mendapatkan perpanjangan waktu dengan dikenai denda keterlambatan,” ujar Kabag PBJ Magetan, Selasa (11/1) lalu.

Share :

Baca Juga

Berita Update

5.000 Warga Terancam Diblokir Dinas Dukcapil.

Berita Update

Disparbud Gelar Ketoprak Virtual, Bupati Suprawoto Ikut Main.

Berita Update

Dinkes Salurkan APD Ke Puskesmas dan RS Rujukan Covid-19.

Berita Update

Ketua DPRD Tolak Impor Beras.

Berita Update

Pilkades 184 Desa, Bupati Wacanakan e-Voting

Berita Update

Prestasi Emas SD Unggulan Diusia Belia.

Berita Update

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Berita Update

Suyadi Pensiun, 13 Jabatan Eselon II Kosong
error: