Home / Pariwisata / Peristiwa

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:40 WIB

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan merestui Tempat Hiburan Malam (THM) untuk kembali beroperasional.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Satgas, dengan status Magetan level 1 (satu) semua aktifitas masyarakat dapat dilaksanakan. ” Di level 1 seluruh kegiatan dibolehkan,” kata Ari Budi Santosa, Kamis (2/12).

Namun Ari Budi meminta, pengelola tempat karaoke membatasi kapasitas room hanya 50%. Sedangkan durasi operasional kembali layaknya waktu normal. ” Hanya dibatasi 50 persen dari pengunjung pada waktu normal, kalau jam sesuai pada waktu normal,” jelas Waka Satgas Covid-19 Magetan.

Baca juga :   Cara Top Up Saldo PayPal Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap

Sementara itu, Peraturan bupati (Perbup) terkait Standard Operating Procedure (SOP) aturan main operasional Karaoke masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan. ” Perbubnya masih proses di bagian hukum,” ungkap Ari Budi Santosa.

Baca juga :   Bollard Tak Terawat, DPRD Magetan Pastikan Panggil SKPD Penanggung Jawab.

Sebagai informasi, THM Karaoke di Kabupaten Magetan tersebar disejumlah sudut Magetan, mulai wilayah wisata, area Kota hingga penggiran yang berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, kabupaten Magetan ditetapkan sebagai daerah dengan status level 1. Status tersebut berlaku mulai 30 November – 13 Desember 2021.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tim Volly SMADA Bungkam SMKN 1 Badegan.

Pemerintahan-Politik

Temuan BPK TA 2019, Ketua Dewan : Harus Segera Dituntaskan!

Hukum & Kriminal

Proyek Arpus Rp 10 Miliar Belum Terikat PPS Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

TMS, Pejabat Gagal Dilantik Bupati.

Peristiwa

Peduli Wartawan, Kapolres Bagikan Sembako.

Kesehatan

Magetan Level 4, Sebanyak 20 Ribu Lansia Bakal Divaksin.

Pemerintahan-Politik

Honorer Tuntut Upah UMK, PemKab Butuh Rp 36 M Lebih.

Pemerintahan-Politik

Buka Launching Musrenbang Kecamatan,Bupati Sumantri Sekaligus Pamitan.
error: