Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:23 WIB

Bagian Hukum Pastikan, Produk Hukum Pemkab Sesuai UU.

Kabag Hukum, Joko Risdiyanto bersama Kasubag Bantuan Hukum, Muhriyanto dan Arif Rachman, Kasubag Dokumentasi dan Informasi hukum Bagian Hukum Setdakab Magetan. (Ist)

Kabag Hukum, Joko Risdiyanto bersama Kasubag Bantuan Hukum, Muhriyanto dan Arif Rachman, Kasubag Dokumentasi dan Informasi hukum Bagian Hukum Setdakab Magetan. (Ist)

Magetan Today
Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan memastikan jika produk hukum yang dikeluarkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajian serta analisis atas Peraturan daerah (Perda), Peraturan bupati (Perbup) maupun Keputusan dilakukan secara mendalam dan akurat.” Mulai perancangan, kajian dan analisis kami laksanakan secara detail, agar sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” kata Kepala bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Joko Risdiyanto melalui Muhriyanto, Kasubag Bantuan Hukum, Kamis (29/7).

Produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan akan dikawal oleh Bagian Hukum, baik didalam maupun diluar persidangan. ” Tugas Kami jelas, mengamankan produk hukum Pemkab Magetan,” tegas Muhriyanto.

Disisi lain, koordinasi Bagian Hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terjalin apik. Kedua lembaga Hukum Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). ” Bagian Hukum dan Kejari Magetan dalam waktu dekat sepakat menjalin MoU dalam penanganan Perdata dan TUN,” ungkap Joko Risdiyanto, Kabag Hukum Setdakab Magetan.

Terpisah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, mengatakan jika Kejaksaan merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN). ” Tertuang pada pasal 30 ayat 2 UU 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,” ujar Gabriel, Kasi Datun Kejari Magetan.

Kejari Magetan dapat mewakili Pemerintah daerah didalam dan diluar persidangan pada perkara Perdata dan TUN selama ada Surat Kuasa Khusus (SKK). ” Dibidang perdata dan tata usaha negara dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau diluar pengadilan atas nama negara atau pemerintah,” jelas Kasi Datun.

Kejaksaan juga dapat menjadi JPN terkait produk hukum yang diterbitkan Pemerintah daerah baik Perda, Perbup maupun Keputusan selama mengantongi SKK. ” Sepanjang ada SKK dari pemerintah daerah untuk mewakili pemerintah baik di dalam atau di luar pengadilan apabila ada gugatan dari pihak lain,” pungkas Gabriel.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Siran Warning Pedagang Tempati Fasum Di Telaga Sarangan. 

Peristiwa

Intensitas Hujan Tinggi, Awas Longsor dan Banjir.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Proyek Embung.

Pendidikan

FH UI Berikan Binluh Hukum Kades se-Kecamatan Ngariboyo.

Pemerintahan-Politik

Honor Pengatur Lalin Non PNS, Sedot Rp 666 Juta.

Pendidikan

SMPN 1 Magetan Terapkan Full Day School.

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Baleasri, Kejaksaan Mulai Sasar Belanja Publikasi Media.

Pemerintahan-Politik

Belum Pernah Diuji Coba, Oentoro Yakin TL Panekan Layak.
error: