Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:20 WIB

Twinroad Dilahan Pemprov, Sekda Klaim Kantongi Ijin.

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Twinroad Ruas Sukomoro. ( Norik/MagetanToday).

Magetan Today
Proyek Twinroad Maospati-Sukomoro yang digagas Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tahun 2010 lalu membelah Jalan Provinsi.

Jika mengacu Undang- Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga hanya sebagai penyedia lahan dan proses pembebasan lahan sesuai Pasal 58 ayat 1, UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan. Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi, mengaku telah mengantongi ijin Pemprov Jatim terkait mega proyek yang hingga kini masih berjalan sejak 11 tahun lalu tersebut. ” Sudah ada ijin Propinsi Jawa Timur,” kata Sekda Magetan.

Sebagai informasi, proyek Twinroad Sukomoro – Maospati digagas era Bupati Magetan Sumantri-Samsi (SMS).

Tahun 2010 dimulai pembebasan lahan warga terdampak. Mulai tahun 2015 – 2019 Pemerintah Kabupaten Magetan hanya menyentuh pembangunan trotoar sesuai lahan yang dibebaskan. Sedangkan badan jalan diserahkan kepada Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangan Provinsi mengacu UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

16 Santri Kecamatan Karas Positif Korona.

Berita Update

Pansus LKPJ Sebut PemKab Terkena “SiLPA TRAP”.

Berita Update

Pilkades Belotan Terancam Gagal

Berita Update

Update Coronavirus Magetan, 4 PDP, 5 ODP.

Berita Update

dr. Rohmad Hidayat Jabat Kadinkes Definitif

Berita Update

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Berita Update

Honorer Minta SK, DPRD dan Pemkab Takut UU 5/2014.

Berita Update

44 Warga Diduga Keracunan Makanan.
error: