Home / Berita Update / Pariwisata

Selasa, 5 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Disparbud Magetan Tunggu Rekomendasi Ujicoba Obyek Wisata.

Obyek Wisata Telaga Sarangan Masih Ditutup Sementara. ( Joko/Magetan)

Obyek Wisata Telaga Sarangan Masih Ditutup Sementara. ( Joko/Magetan)

Magetan Today
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali diperpanjang 5 – 18 Oktober mendatang.

Kabupaten Magetan masih menyandang level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Karena berstatus level 3, obyek wisata di Kabupaten Magetan masih ditutup sementara selama PPKM. ” Sesuai Inmendagri 47 Tahun 2021, obyek wisata masih ditutup sementara,” kata Joko Trihono, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Selasa (5/10).

Namun Joko Trihono mengaku telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkraf) agar obyek wisata di Kabupaten Magetan dijadikan zona ujicoba wisata tertentu. ” Kami telah mengirimkan permohonan rekomendasi kepada Menparkraf, agar obyek wisata di Kabupaten Mageten menjadi zona ujicoba Pariwisata tertentu,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.

Disisi lain, Joko tidak menampik jika sejumlah obyek wisata di Kabupaten Magetan tetap dikunjungi wisatawan meski telah ada pengumuman ditutup. ” Kami bersama POLRI, TNI dan Satgas menerapkan operasi yustisi kepada masyarakat yang datang ke obyek wisata selama penutupan ini,” jelasnya.

Sementara itu, hotel non penanganan Covid-19 diijinkan buka dengan kapasitas 50%, pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan karyawan. ” Hotel non Covid-19 buka dengan kapasitas 50 persen,” ungkap Joko Trihono.

Terkait sertifikat CHSE ( Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), Disparbud Kabupaten Magetan telah mengusulkan kurang lebih 160 hotel kepada Menparkraf Republik Indonesia. ” Ada 160 hotel di Kabupaten Magetan kami usulkan mendapat sertifikat CHSE,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sertifikat CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk menjamin kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Longsor Terjang Plangkrongan

Berita Update

Potensi Tersangka Baru Korupsi DLH.

Berita Update

Pasien Positif Korona Tambah 12 Orang.

Berita Update

Mojosemi Forest Park Pilihan Wisata Di Magetan.

Berita Update

Mayat Jimun Dikenali Lewat Facebook.

Berita Update

Daerah Tetangga Zona Merah Covid-19, Kang Ratno Ingatkan Warga Patuh Prokes.

Berita Update

Mengabdi 27 Tahun, Bambang Setiawan Ingin Pensiun Terhormat

Berita Update

Dirut PDAM Masih Kosong?
error: