Magetan Today
Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Magetan diawasi ketat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan ditengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Disparbud Kabupaten Magetan meminta pengelola tempat Karaoke patuh pada aturan jam operasional. ” Kami minta patuh aturan jam operasional,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Kamis (7/1).
Sebagai informasi, aturan operasional THM di Kabupaten Magetan telah diatur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Chanif Triwahyudi, memastikan akan menindak tegas THM yang melanggar aturan. ” Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Chanif meminta, selain jam operasional, pengelola THM agar mematuhi protokol kesehatan ( Protkes) sesuai Perbup 32/2020. ” Aturan sudah jelas dan jangan dilanggar,” pungkasnya.