Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 17 Agustus 2020 - 16:39 WIB

Bupati Teken Perbup, Rekening PNS Ditransfer Gaji Ke-13.

Ilustrasi Gaji Ke-13 Tahun 2020.

Ilustrasi Gaji Ke-13 Tahun 2020.

Magetan Today
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan bakal menerima gaji ketigabelas akhir Agustus ini.

Peraturan bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 yang dijadikan payung hukum pencairan anggaran Rp 34,9 Miliar untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 7.400 PNS telah diteken Bupati Magetan Suprawoto. ” Perbup sudah diteken,” kata Suci Lestari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Senin (17/8).

Menurut Suci Lestari, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengirim Surat Perintah Membayar (SPM) akan mulai dibayar hari ini, Selasa (18/8). ” SKPD yang telah mengirim SPM ke BPPKAD, semoga besok bisa cair,” ungkapnya.

Pembayaran Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing- masing PNS. ” Pembayaran melalui Transaksi Non Tunai ( TNT),” pungkas Suci Letari.

Sebagai informasi, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran Rp 34,9 Miliar untuk membayar gaji ke 13 untuk PNS dilingkup Pemkab Magetan.

Jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, gaji ketigabelas dibayarkan paling cepat pada bulan Agustus. Sedangkan terkait besaran gaji ke-13, menurut Pasal 5 ayat 1 (satu) sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Hasil Lelang Masih Gelap.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan dan Bupati Sidak Dampak Banjir.

Pemerintahan-Politik

Legislator Gatot Sudjito Berpulang, Partai Golkar Magetan Berduka.

Pemerintahan-Politik

PTSP Online PN Magetan, Layani Publik Via Zoom dan Live Telepon.

Pemerintahan-Politik

Jatim Dinilai Beruntung Jika Dipimpin Kofifah-Emil.

Kesehatan

Pelanggar Tatanan Baru Terancam Sanksi

Pemerintahan-Politik

Halte Rp 42 Juta Mreteli.

Pemerintahan-Politik

Siapkan Saldo Rp 350 Juta Untuk Pelantikan Bupati Terpilih.
error: