Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2020 - 17:53 WIB

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan mencatat, ada 10 Akun Media sosial (Medsos) diduga sebagai penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 atau Corona Virus di Kabupaten Magetan.

Dari sekian hoax yang menggemparkan warganet adalah kabar meninggalnya istri korban virus corona yang saat ini diisolasi di RSUD dokter Sudono Madiun.

Ironisnya, dari sekian pelaku pembuat berita Hoax ada yang berlatar belakang dokter, ” Ada pegawai, dokter juga ada, ” kata AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (16/3).

Ryan mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait Hoax yang diduga disebar para pelaku. ” Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait Hoax ini,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Jika terbukti akan kami jerat dengan UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

6 Pelamar Dirut PDAM Tidak Memenuhi Syarat.

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Dijebloskan Penjara.

Pariwara

Bupati Bakal Tutup Kafe & Karaoke Selama Ramadan, Pengelola: Hingga Kini Kami Belum Terima Pemberitahuan Apapun.

Peristiwa

SATPAS SIM Polres Magetan Tutup!

Peristiwa

Voli Antar Instansi Meriahkan HUT Ke 347 Magetan.

Pemerintahan-Politik

Signal Bupati Bakal Mutasi Besar-Besaran.

Pemerintahan-Politik

Disubsidi Pemkab, Harga Sembako Dijual Murah

Hukum & Kriminal

Calon Pimpinan Dewan Dukung Kajari Bongkar Polemik Mobil Mewah Dirut PDAM.
error: