Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2020 - 17:53 WIB

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan mencatat, ada 10 Akun Media sosial (Medsos) diduga sebagai penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 atau Corona Virus di Kabupaten Magetan.

Dari sekian hoax yang menggemparkan warganet adalah kabar meninggalnya istri korban virus corona yang saat ini diisolasi di RSUD dokter Sudono Madiun.

Ironisnya, dari sekian pelaku pembuat berita Hoax ada yang berlatar belakang dokter, ” Ada pegawai, dokter juga ada, ” kata AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (16/3).

Ryan mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait Hoax yang diduga disebar para pelaku. ” Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait Hoax ini,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Jika terbukti akan kami jerat dengan UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Avansa Misterius Dibekuk Polsek Takeran.

Pariwisata

Bupati Tunjuk BS Jadi Kepala Dinas Pariwisata

Kesehatan

Kejujuran Anda Menyelamatkan Kita Semua.

Hukum & Kriminal

7 Laporan Dugaan Korupsi Masuk Kejari Magetan.

Peristiwa

Kejaksaan Pantau DD Untuk Covid-19.

Kesehatan

Protokol Kesehatan Ketat Diterapkan Di 21 Pasar Daerah.

Peristiwa

Puluhan Gedung SD Tidak Terpakai Disiapkan jadi Karantina Pemudik.

Pariwisata

Jalur Lawu Lewat Cemorosewu Ditutup, Sejumlah Pendaki Kecele.
error: