Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 13 Maret 2020 - 18:06 WIB

Kejaksaan Berharap Kasat Reskrim Baru Rampungkan Kasus DLH.

Sertijab Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Praja Pratama. (Ist)

Sertijab Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Praja Pratama. (Ist)

Magetan Today
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berharap banyak pada Kasat Reskrim Polres Magetan yang baru, AKP Ryan Wira Praja Pratama, untuk menyelesaikan berkas perkara korupsi yang hingga kini masih berada di meja penyidik Tipikor Polres Magetan.

Mantan Kapolsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi itu, diharapkan dapat bersinergi dengan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera menyerahkan sejumpah berkas korupsi yang terjadi dilingkup Pemkab Magetan. ” Kami menunggu penyerahan berkas korupsi dari Polres Magetan, salah satunya perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Jumat (13/3).

Dikatakan Agus Zaeni, sejauh ini Jaksa Kejari Magetan telah memberikan masukan kepada penyidik Tipikor Polres Magetan atas perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran (TA) 2013-2014, dengan tersangka 2 (dua) rekanan serta 1 (satu) Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif DLH Kabupaten Magetan. ” Masukan telah kami sampaikan kepada penyidik,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran ( Ta) 2013-2014 mulai digarap Polres Magetan tahun 2017. Dalam perkembanganya, penyidik menetapkan lima tersangka, Dad, Nan, Am, Har dan En.

Dari kelima tersangka, perkara Dad dan Nan, telah dilimpahkan lebih dahulu oleh Polisi kepada Kejaksaan Negeri Magetan pada 27 Desember 2019. Bahkan, perkara Dad dan Nan, kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan memasuki tahapan penuntutan. ” Saat ini masuk tahapan tuntutan,” ungkap Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sedangkan perkara dengan tersangka, dua rekanan Am dan Har serta satu ASN DLH Magetan berinisial En, masih berada di meja penyidik Tipikor Polres Magetan. ” Berkas Am, Har dan En belum diserahkan kepada Penyidik Kejari Magetan, ” pungkas Agus Zaeni.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Nasib Warem Maospati Tinggal Menghitung Hari.

Pemerintahan-Politik

Ribuan Warga Magetan Tinggal Di Rumah Tidak Layak.

Kesehatan

Vaksin Tahap II Datang

Pemerintahan-Politik

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Hukum & Kriminal

Bomber Rusun Wonocolo Pernah Tinggal Di Maospati

Peristiwa

Longsor Terjang Parang.

Hukum & Kriminal

Indomaret Tanjung Sepreh Dilarang lounching?

Hukum & Kriminal

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.
error: