Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:19 WIB

Korupsi DD Baleasri, Kepala Inspektorat Diperiksa Kejaksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, Menutup Wajah Ketika Hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, Menutup Wajah Ketika Hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Penyidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, tahun anggaran 2017-2018 akhirnya menyeret sejumlah pejabat dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Mei Sugihartini, diperiksa seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait tupoksi Inspektorat dalam pengawasan belanja Dana Desa di Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Kepala Inspektorat kita periksa terkait tupoksinya sebagai Auditor Dana Desa didesa Baleasri,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Kamis (13/2).

Dijelaskan Agus Zaeni, penyidik menemukan perbedaan hasil pemeriksaan Inspektorat pada belanja Dana Desa didesa Baleasri tahun 2018, dengan hasil Investigasi Kejari Magetan. ” Ada perbedaan hasil pemeriksaan tahun 2018 antara Inspektorat dengan Kejaksaan, jadi kami mintai keterangan Kepala Inspektoratnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Disisi lain, Kejaksaan ingin mengetahui kronologi lolosnya pengawasan belanja Dana Desa Baleasri Tahun 2017 dan 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Magetan padahal faktanya dilapangan fiktif. ” Sejumlah proyek didesa Baleasri ternyata fiktif, yakni tahun 2017 dan 2018, jadi kami ingin meminta keterangan Kepala Inspektorat, karena hasil pemeriksaan mereka beda dengan kami,” tegas Agus Zaeni.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan telah mengantongi estimasi kerugian negara atas dugaan praktik korupsi didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo setelah memeriksa 11 saksi. ” Estimasi kami kerugian negara berkisar Rp 250 juta, namun kami yakin akan bertambah, ” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan.

Agus Zaeni memastikan, penyidik akan menetapkan tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) Jawa Timur akan menerbitkan hasil hitungan resmi. ” Hasil BPKP turun, kita langsung tetapkan tersangka pada kasus ini, ” pungkas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Sebagai informasi, selain Mei Sugihartini, Kejari Magetan juga akan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto dan Camat Ngariboyo.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Dihadapan Dewan dan Pemkab, Honorer Minta SK hingga THR

Peristiwa

Balita Meninggal Dikolam

Pariwisata

Bagus-Dyah 2018 Ditarget Tembus 10 Besar Raka- Raki Jatim.

Pemerintahan-Politik

Lima Kepala Dinas Dirotasi Bupati Suprawoto.

Pemerintahan-Politik

Ancam Copot Pejabat Jadi Makelar CPNS

Kesehatan

Sebulan, 60 Karyawan RSUD Terpapar Covid-19.

Pemerintahan-Politik

Rekrutmen CASN, Pemkab Magetan Siapkan Dana Rp 1,7 Miliar.

Kesehatan

Pasien Covid Sembuh Capai 66%, Magetan Semakin Membaik
error: