Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 23 September 2019 - 17:11 WIB

Perkara Korupsi Panwaskab Siap Dilayar Ke PN Tipikor

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono Digiring Ke Rutan Kelas IIB Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Perkara korupsi dana hibah Pilkada Jatim dan Pilkada Magetan 2013/2014 senilai Rp 1 Miliar ditubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magetan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tinggal memilih waktu untuk melayar kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 300 juta tersebut.” Tinggal tunggu waktu, siap dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” kata Agus Zaini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Senin ( 23/9).

Penyidik Kejari Magetan memastikan berkas dakwaan untuk tiga tersangka korupsi dana hibah Pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim dan Pemilihan bupati (Pilbup) Magetan 2013/2014, Joko Siswanto, Hariyanto dan Aris Yulistiono telah siap dibeber dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

Disisi lain, lokasi penahanan mantan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) Panwaslu Magetan tersebut belum diputuskan, tetap di Rutan Kelas IIB Magetan atau dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. ” Untuk penahanan Belum diputuskan, apakah tetap di Magetan atau dipindah ke Surabaya,” jelas Agus Zaini kepada Magetan Today.

Sebagai informasi, Mantan Ketua Panwaskab Magetan, Joko Siswanto bersama Hariyanto dan Aris Yulistiono yang merupakan Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Magetan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan sejak 10 September lalu.

Ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim dan Pemilihan Bupati Tahun 2013/2014. Modus tersangka yakni memanipulasi laporan keuangan terkait anggaran Transportasi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang- Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Mudahkan Siswa Baru, Kanesma Siapkan 200 PC Plus Pendamping.

Berita Update

RSUD Magetan Sediakan Kotak Saran dan Nomor Aduan Publik.

Berita Update

Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen STIAMI Jakarta Gelar Pelatihan Olahdata Dan Analisis Jalur Dengan Software JASP For Windows

Berita Update

Kesehatan Peliput Pendopo Diawasi.

Berita Update

Razia Gabungan Menyasar Anggota Gadungan.

Berita Update

Opening Ceremony JKF 2019, Meriah!

Berita Update

KA Barang Tabrak Pengendara Motor.

Berita Update

BPJS Nunggak Hutang, JP Karyawan Molor.
error: