Home / Berita Update / Pendidikan

Kamis, 25 Juli 2019 - 15:13 WIB

Sekolah Dilarang Pungut Iuran Kurban

Suwata, Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Suwata, Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suwata, mewanti-wanti Kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP untuk tidak mengedarkan surat kepada orangtua  Walimurid berisi penarikan uang untuk membeli hewan Kurban.

Suwata tidak ingin, Sekolah memberikan beban tambahan kepada orangtua wali murid  dengan munculnya tarikan – tarikan uang yang tidak ada hubunganya dengan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM).

” Jika sekolah ada anggaran silahkan, namun jangan sampai memaksa menarik uang kepada siswa melalui orangtua walimurid,” kata Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Kamis (25/7).

Menurut Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Pemerintah selama ini berusaha meringankan beban orangtua walimurid melalui kucuran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) sebesar Rp 800 ribu untuk siswa SD dan Rp 1 juta untuk pelajar SMP.

” Pemerintah berusaha membantu biaya pendidikan melalui BOS, pihak sekolah jangan memunculkan tarikan-tarikan lagi kepada siswa, ” pungkas Suwata.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tahun 2021, Plafon KUR Bank Jatim 1 Triliun.

Berita Update

Dewan “Pelototi” Seleksi Dirut PDAM.

Berita Update

Dihadapan Dewan dan Pemkab, Honorer Minta SK hingga THR

Berita Update

84 Ribu e-KTP Invalid Dibakar

Berita Update

Bupati Pastikan, APBD Tidak Menalangi Gaji Buruh.

Berita Update

Surat Mundur Dirtek PDAM Belum Direspon Bupati.

Berita Update

Rp 2,3 Miliar Untuk Rehabilitasi Jembatan Banjar Panjang

Berita Update

Direktur Baru Disambut Proyek Rp 8,2 Miliar.
error: