Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Rabu, 22 Mei 2019 - 16:47 WIB

ASN Disiapi Rp 36,5 Miliar, GTT-PTT Puasa THR.

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan dana Rp 36,5 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Magetan.

Bahkan, perangkat hukum pencairan THR untuk 8 ribu ASN hanya tinggal menunggu teken Bupati Magetan, Suprawoto, paska difasilitasi Gubernur Jawa Timur. ” Fasilitasi Perbup telah diterima kembali bagian hukum dari Gubernur Jawa Timur, kini tinggal menunggu teken bapak Bupati,” kata Joko Risdiyanto, Kepala bagian (Kabag) Hukum, Setdakab Magetan, Rabu ( 22/5).

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, Suci Lestari, memastikan, THR untuk ASN lingkup Pemkab Magetan akan diberikan pekan depan sebelum libur panjang Lebaran 2019. ” Jika Perbup beres, Senin atau Selasa pekan depan THR untuk ASN sudah dapat diberikan,” ungkapnya.

Kabar bahagia pencairan THR untuk ASN berbanding terbalik dengan nasib 300 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Pemkab Magetan. Pemkab Magetan tidak menganggarkan THR untuk mereka. ” Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 hanya mengatur THR untuk PNS,” tegas Suci Lestari.

Pemkab Magetan tidak ingin melangkahi PP Nomor 36 Tahun 2019 terkait THR untuk ratusan GTT dan PTT di Kabupaten Magetan. ” Aturan terkait Tunjangan Hari Raya sudah jelas diatur, kami tidak berani melangkahi,” pungkas Suci Lestari.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Begini Polemik yang Tejadi Di Kantor Dukcapil Magetan!

Berita Update

Kursi Komisaris BPR Syariah Jadi Rebutan 4 Pejabat Eselon II.

Berita Update

Angka Kematian Tinggi, PPKM Diperpanjang Hingga 31 Mei.

Berita Update

“Sayangi Keluarga” Dengan Disiplin Protokol Kesehatan

Berita Update

Proyek Gedung Literasi, Kejari : Jangan Sampai Ada Masalah Hukum!

Berita Update

Pembunuh Karmi Ditangkap, Pengakuannya Menyeramkan!

Berita Update

Catatan Bupati Magetan dari Mandalika.

Berita Update

Sekda dan Kadikpora Sidak UNBK SMP
error: