Home / Berita Update

Rabu, 7 November 2018 - 14:06 WIB

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Magetan Today
Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, mengajak masyarakat Kabupaten Magetan memanfaatkan sisa waktu program Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Bebas denda serta Bea Balik Nama (BBN) masih berlaku hingga 15 Desember mendatang. ” Ayo dulur, manfaatkan sisa waktu program Gubernur Jawa timur, masih ada waktu hingga 15 Desember mendatang,” ajak Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, Rabu ( 7/11).

Dijelaskan Yohanes, melalui Peraturan gubernur (Pergub) Jatim Nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur, merupakan perhatian Pemprov Jatim untuk meringankan beban warga Jawa Timur. ” Warga yang kendaraanya telat, bebas denda, kalau ingin balik nama juga gratis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, data di bagian Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan ada 39.450 kendaraan bermotor (Ranmor) belum melunasi pajak. Sedangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak yang belum terbayar periode Januari – September mencapai Rp 5, 7 Miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Update

365 Hari, Kang Woto Bersama Bunda Nanik Memimpin Magetan.

Berita Update

Covid Mereda Di Magetan, Kontrak Kerja Relawan Tidak Diperpanjang.

Berita Update

Proyek Trotoar Miliaran Twinroad Belum Fasilitasi Disabilitas.

Berita Update

Penera Takaran POM Mini Tidak Jelas?

Berita Update

Lagi, Tenaga Medis RSUD Magetan Meninggal Terpapar Covid-19.

Berita Update

Disperindag Kuatkan Jargon “Mataku”

Berita Update

TNI,POLRI dan Pemkab Gelar Patroli Skala Besar

Berita Update

Tampung Keluhan Rakyat, Bupati Sebar Nomor Pengaduan 24 Jam
error: