Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Minggu, 23 September 2018 - 15:41 WIB

Izin Usaha, Magetan Terapkan OSS

Sosialisasi OSS DPM-PTSP Kabupaten Magetan Lewat Banner Jumbo

Sosialisasi OSS DPM-PTSP Kabupaten Magetan Lewat Banner Jumbo

Magetan Today
Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah diterapkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Magetan. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

“ Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun,” kata Joko Trihono, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Magetan, Minggu ( 23/9).

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

” OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” jelas Joko Trihono kepada Magetan Today.

Adapun pemerintah membangun sistem OSS sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.

Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai informasi, untuk sosialisasi sistem OSS, Dinas PM-PTSP Kabupaten Magetan telah memasang banner ukuran jumbo didepan kantor layanan. ” Kami telah sosialisasi lewat berbagai macam media publik tentang OSS, namun jika ada publik yang masih membutuhkan info lengkap dapat datang ke kantor DPM-PTSP Magetan,” pungkas Joko Trihono.

Share :

Baca Juga

Berita Update

2019, Alun-Alun Disiapi Rp 2,4 Miliar.

Berita Update

Toko Karangan Bunga Axel Florist Terus Eksis

Berita Update

TNI AD dan Pemkab Magetan Wujudkan Jalan Mulus Warga Gonggang.

Berita Update

Kejar Proyek Fiktif Baleasri, Penyidik Bakal Periksa Pejabat Pemkab Magetan

Berita Update

Pengunjung RSUD Wajib Taati Protokol Kesehatan.

Berita Update

19 Ribu Siswa SMP Surati Bupati

Berita Update

Pemkab Poles Jalan Perbatasan Magetan- Madiun.

Berita Update

Diterjang Badai, PKL Sarangan Lumpuh.
error: