Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 3 September 2018 - 17:15 WIB

Denda Rp 50 Juta Bagi Pejabat Pelanggar Perda KTR.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Smoking Area Kantor Dinas Dukcapil Magetan Alih Fungsi Jadi Toko.

Magetan Today
Pimpinan lembaga atau Badan dilingkup Pemkab Magetan, dapat dikenai denda Rp 50 juta, jika terbukti membiarkan warga merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau tidak menyediakan smoking area dilingkungan kantornya.

Sanksi tersebut jelas disebutkan pada Pasal 13 ayat 3 (tiga) Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain denda Rp 50 juta, Pimpinan lembaga atau Badan dilingkup Pemkab Magetan, juga dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Ironisnya, aturan yang telah ditandatangani Bupati Magetan serta Sekretaris daerah (Sekda) Magetan 15 Agustus 2017 lalu, hingga kini terkesan tidak diterapkan.

Buktinya,ruang merokok atau Smoking area yang dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan, malah dijadikan toko. Padahal, proyek smoking area menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah masyarakat yang dimintai pendapat Magetan Today, mendukung penerapan sanksi untuk Kepala lembaga atau Badan yang cuek terhadap produk hukum Pemkab Magetan tersebut. ” Yang terbitkan aturan kok yang melanggar, kami sangat mendukung sanksi tersebut,” kata Dedi Mahdi (29) warga jalan Pahlawan, Senin (3/9).

Ironisnya, Sekda Magetan, Bambang Trianto, belum dapat dikonfirmasi terkait Perda KTR yang telah ditandatanganinya tersebut. Pesan singkat melalui Whatsaap yang dikirim Redaksi Magetan Today ke ponselnya belum dijawab.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Anggaran Corona Pemkab Mulai Disoal Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Mentan Panen Pedet Di Magetan.

Kesehatan

800 Pelaku Jasa Wisata Menunggu Vaksin.

Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Alasan Wahyudi Bantai Paman dan Tetangganya.

Pemerintahan-Politik

Pilkada, Pengawasan ASN Diperketat.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Magetan Belum Bahas Polemik Mobdin Untuk Mudik.

Pemerintahan-Politik

Cipta Karya Monev 19 Pekerjaan P-APBD.

Peristiwa

Mayat Laki-Laki Membusuk Dicemoro Sewu.
error: