Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 10 Agustus 2018 - 18:03 WIB

Koperasi Mulai Dilirik Dewan

Rapat Paripurna Penjelasan Dewan Atas Raperda Koperasi.

Rapat Paripurna Penjelasan Dewan Atas Raperda Koperasi.

Magetan Today

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyodorkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tentang Penyelengaraan Koperasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Raperda inisiatif Dewan, sebagai jembatan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.” Koperasi harus dikembangkan dan diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat,” kata Djoni Purnomo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Magetan, Kamis (9/8).

Keberadaan Koperasi akan dikembangkan di Kabupaten Magetan, diharapkan menjadi media kesejahteraan rakyat Magetan.” Amanah Pasal 33 UUD 1945 jelas, Koperasi harus dikembangkan dan diberdayakan, khususnya di Kabupaten Magetan,” jelas Politisi PKS tersebut.

Diuraikan  Djoni Purnomo, UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian saat ini sebagai payung hukum dalam pengembangan koperasi, setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. ” Undang-undang tersebut dibatalkan karena membawa perubahan mendasar pada Koperasi yang menyebabkan Koperasi sudah tidak lagi menganut asas kekeluargaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) UUD RI 1945,” pungkas Ketua BPPD DPRD Magetan.

Share :

Baca Juga

Ekonomi & Bisnis

Toko Bunga Axel Florist Buka Kios Digital.

Pemerintahan-Politik

Kontrak dan Gaji Ratusan P3K Belum Jelas?

Pendidikan

3Bulan Tidak Masuk, Kasek Kanesma Bakal Diganti Plt.

Pariwara

Lewat Press Tour, Magetan Pamerkan Destinasi Wisata

Peristiwa

Halal- Bihalal IKMA, Bupati Jadi Lakon Ketoprak “Adipati Terung”.

Pemerintahan-Politik

Magetan Gagal Mempertahankan Adipura?

Kesehatan

Kesehatan 48 Ribu Rakyat Miskin Dijamin PemKab.

Peristiwa

Humas Polres Sambangi Redaksi Magetan Today.
error: