Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Minggu, 29 Juli 2018 - 16:14 WIB

Jabatan Kepala Dinas Abadi Rontok

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Suko Winardi, Kepala BKD Magetan.

Magetan Today
Jabatan Kepala dinas abadi dilingkup Pemkab Magetan bakal berakhir, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal dirotasi setiap lima tahun. Hal ini mengacu pasal 117 ayat 1 (satu), Jabatan Pimpinan Tinggi Hanya Dapat diduduki Paling Lama (5) tahun.

Pemkab Magetan dapat mempertahankan jabatan Kepala OPD kepada incumbent, dengan syarat mengatongi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai ayat 2 (dua) pasal 117, UU Nomor 5  Tahun 2014 Tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Suko Winardi, mengaku bakal menggelar uji kompetensi untuk bahan rotasi pejabat.” Dalam waktu dekat akan kami gelar uji kompetensi untuk rotasi Kepala OPD,” kata Suko Winardi, Minggu (29/7).

Suko menjanjikan, uji kompetensi bakal digelar tahun ini. ” Tahun ini kita gelar uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, disinggung terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi yang terganjal UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kepala BKD yakin mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ” Selama ada rekomendasi Mendagri, Bupati boleh melantik,” tegasnya.

Sebagai informasi, pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Bupati Soft Launching Kampung Susu Lawu.

Kesehatan

1.000 Siswa SMKN 1 Bendo Disuntik Vaksin.

Hukum & Kriminal

Proyek Arpus Rp 10 Miliar Belum Terikat PPS Kejaksaan.

Pemerintahan-Politik

Populasi Capai 117 Ribu, PemKab Gelar Kontes Sapi.

Hukum & Kriminal

Kasus Ijasah Palsu, Kades Kuwonharjo Divonis 4 Bulan Penjara.

Pemerintahan-Politik

UMK 2020 Diusulkan Naik Rp 150 Ribu

Hukum & Kriminal

Bupati Desak Makelar CPNS Ajukan Pensiun Dini.

Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Sampah DLH Dijebloskan Ke Penjara.
error: