Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:06 WIB

Ehud Allawy Divonis 1 Tahun Penjara.

Magetan Today

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Magetan, Ehud Allawy divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin ( 19/3).

Vonis Mantan Plt Direktur RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan 1 Tahun 6 (enam) bulan denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan penjara.

Ehud Allawy didakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Sumber yang dihimpun Magetan Today di internal Kejari Magetan, JPU mengambil sikap pikir-pikir atas vonis Mantan Kadinkes Magetan tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Puas Habisi Nyawa Istri, Suami Melarikan Diri.

Pemerintahan-Politik

Belanja Internet Rp 696 Juta, Bupati Larang ASN Main Medsos.

Pariwisata

World Cleanup Day. Relawan Kebersihan Pungut Sampah Di Sarangan.

Kesehatan

Bupati Gratiskan Biaya Rapid Test.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Dinsos Segera Cairkan BST 2.085 Warga Miskin.

Pemerintahan-Politik

Raperda Inisiatif Legislatif Mulus Didepan Eksekutif

Hukum & Kriminal

Cegah Kekerasan Wartawan, PWI Magetan Audensi Dengan Kapolres.

Kesehatan

Furiana Kartini : SDM Nakes Akan Terus Ditingkatkan
error: