Home / Peristiwa

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Korban Banjir Banjarpanjang Harapkan Bantuan Pemkab.

Hukum & Kriminal

Gabungkan MPP dengan Pasar Tradisional, Bupati Diapreasi Mendagri.

Peristiwa

Truk Nyelonong Hantam RM Wijaya Di Tikungan Telaga Wahyu Magetan.

Pemerintahan-Politik

Ramadan, Disperindag Magetan Awasi Peredaran Mamin.

Peristiwa

Kepuasan Masyarakat Atas Layanan SIM Polres Magetan Capai 86.89%.

Kesehatan

Rapid test, 130 Karyawan Dinkes Negatif.

Pemerintahan-Politik

Jelang Nataru, Bupati dan Wabup Sidak Harga Bahan Pokok.

Pemerintahan-Politik

Diduga Kaitan Lelang, Ketua Dewan ” Warning ” Bupati
error: