Home / Peristiwa

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:52 WIB

Hore! Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus!

Magetan Today

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus.

Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan oleh Kantor Bersama SAMSAT Magetan.

” TR Koorlantas sudah kami terima, sejak 14 Maret biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKBP muslimin, Kapolres Magetan melalui AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Magetan, Kamis ( 15/3).

Sebelumnya wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu.

” Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, ” tegas Kasat Lantas Polres Magetan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung ( MA) membatalkan biaya administrasi STNK yang diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Pemerintahan-Politik

Belasan Pejabat Gagal Jadi Kepala Dinas.

Pemerintahan-Politik

Pengadaan Excavator, Permudah Proyek Bilateral Pemkab Dan Desa.

Pemerintahan-Politik

Dewan Minta Pemkab Patuh Aturan

Kesehatan

Update COVID-19: Tambahan 6 Positif, Jumlah Terkini 82 Kasus.

Peristiwa

Kenalkan Amir Nurohman, Kasi Pidum Kejari Magetan Yang Baru.

Kesehatan

Kasatpol PP Terjunkan Satu Peleton Gelar Razia Masker

Hukum & Kriminal

Polisi Lidik Sebab Kebakaran Indomart Sugihwaras.
error: