MAGETAN TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan Moratorium Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan di Magetan masih berlaku, Jumat ( 25/9).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Benny Adrian, mengatakan saat ini jumlah toko modern di Kabupaten Magetan mengalami lonjakan signifikan, khususnya untuk kategori Non-berjaringan.
Jika beberapa tahun lalu jumlah toko modern Non-berjaringan hanya berkisar 40 unit, kini jumlahnya telah melonjak hingga sekitar 150 unit.
Lonjakan ini terjadi karena proses perizinan toko non-berjaringan dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat terbit secara otomatis.
Sementara untuk toko modern berjaringan saat ini tercatat bertahan di angka sekitar 40 unit.
Benny menyoroti adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat maupun pelaku usaha terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dirinya menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukanlah izin akhir untuk beroperasi, melainkan hanya sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan usaha.
“ Apabila dijumpai berdirinya toko modern berjaringan, sebetulnya NIB itu khan hanya untuk persiapan pelaksanaan saja. Mereka itu khan harus ada izin-izin yang lain, seperti Izin tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lingkungan sebagai persyaratan dasar. Tapi khan mereka tahu-tahu wis duwe (sudah punya) NIB ya sudah, langsung jalan. Nah, itu kan sebetulnya yang keliru di situ,” ujar Benny.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Perbup Magetan Nomor 51 Tahun 2018, Pemerintah Daerah menghentikan penerbitan izin usaha bagi toko modern yang berada dalam satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang jaringan.
Kebijakan moratorium ini diambil guna menjaga keseimbangan pasar tradisional serta melindungi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di Magetan.
Untuk mengantisipasi dan mengawasi adanya toko modern berjaringan yang memaksakan beroperasi tanpa memenuhi seluruh dokumen perizinan dasar, Benny meminta peran aktif dari jajaran pejabat di tingkat wilayah, seperti tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan.
“ Kita kan punya pejabat di wilayah. Mestinya ketika pejabat wilayah tahu, mereka bisa segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami. Nanti dinas terkait bisa melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindakan yang diperlukan,” pungkasnya.










