Home / Pemerintahan-Politik

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:27 WIB

Emang Boleh Mantan Terpidana Ikut Pilkada?

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGETAN TODAY – Banyak pertanyaan dan Pendapat terkait boleh tidaknya mantan terpidana mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) atau Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) Pemilihan umum (Pemilu) 2024?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disebutkan pada pasal 4 ayat (1),Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : (f). Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga :   Blusukan Ke Magetan, Ganjar Pranowo Kunjungi Batik Ciprat.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) huruf (f1). Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi, 1). terpidana karena kealpaan; atau 2). terpidana karena alasan politik; 3. dihapus, wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Masyarakat yang berstatus residivis atau pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan kepada publik atas kondisi fakta tersebut, seperti yang diatur dalam PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf (g). Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Syarat pasal 4 ayat (1) dikecualikan bagi terpidana yang telah melewati kasus hukumnya lebih dari 5 Tahun, seperti yang dijelaskan pada huruf (2a), Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) dikecualikan bagi Mantan Terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perihal mantan terpidana maju Pilkada juga diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga :   Haul Gubernur Soerjo, Mengenang Gubernur Pertama Jawa Timur.

Pasal 7 ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (g). tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Fahrudin memastikan KPU akan patuh dan tunduk pada regulasi yang telah diatur oleh pemerintah. ” Intinya KPU patuh pada regulasi. Kita mengacu pada regulasi tentang Pilkada UU & turunannya. PKPU terakhir yang kita pakai sebagai dasar acuan Karena PKPU yang baru belum muncul,” jelas Fahrudin, Minggu (2/6).

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Covid Mereda Di Magetan, Kontrak Kerja Relawan Tidak Diperpanjang.

Hukum & Kriminal

Sekat Gelombang Massa People Power,TNI-POLRI Razia Perbatasan Jatim-Jateng.

Pariwisata

Sri Sultan Hamengkubowono Kunjungi Magetan, Ini Hadiah Istimewa Untuk Rakyat Magetan

Pemerintahan-Politik

Bupati Tanggapi Keluhan Warga Banjar Panjang.

Pemerintahan-Politik

Temboro Diisolasi, Tim Medis dan Warga Ponpes Bakal Rapid Test

Pemerintahan-Politik

Hasil Seleksi Dirut PDAM Masih Gelap!!

Kesehatan

Pakai PCR Mobile, Hasil Swab Test Covid-19 Diketahui Dalam 4Jam.

Pemerintahan-Politik

LO Kejari Turun, Dana Transport 1,290 GTT/PTT Bakal Dicairkan
error: