Home / Berita Update / Pendidikan

Senin, 1 April 2024 - 17:07 WIB

Gaduh Ekstrakurikuler Pramuka, Kemendikbudristek Terbitkan Siaran Pers.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

Kegiatan Gerakan Pramuka.

MAGETAN TODAY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Siaran Pers terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga :   Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen STIAMI Jakarta Gelar Pelatihan Olahdata Dan Analisis Jalur Dengan Software JASP For Windows

Mendasar pada Pasal 24, Permendikbudristek 12/2024. Ekstrakurikuler Pramuka kini tidak bersifat wajib namun sukarela bagi peserta didik. Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Baca juga :   Bupati Magetan Berharap Atik Rusmiaty Tingkatkan Kinerja Kejaksaan.

Berikut Siaran Pers Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Rangkaian HPN, PWI Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Fogging

Berita Update

Cuti Bersama, Bupati Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Aktif

Berita Update

Dua Siswa SD Tenggelam Dibendungan Kerik.

Berita Update

Semangati Mario Aji Bupati Magetan Hadir Langsung Ke MotoGP Mandalika.

Berita Update

(Vidio) Apa Kata Dahlan Iskan (DI) Tentang Gus Amik-Joko Suyono?

Berita Update

Wilayah Birokrasi Bersih, Magetan Diganjar WBK/WBBM.

Berita Update

Diduga Bobol Rekening, IRT Dibekuk Polisi

Berita Update

Edaran Gubernur dan UU Kesehatan Jiwa, Dicueki!
error: