Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Kamis, 29 September 2022 - 19:27 WIB

Polres Magetan Bekuk AQ Alias Kancil, Kurir Narkoba !

Tersangka AQ, kurir sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today).

Tersangka AQ, kurir sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Magetan. ( Septian Bayu/Magetan Today).

MAGETAN TODAY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Magetan mengamankan AQ (22) warga Dusun Tengahan, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

Tersangka AQ dibekuk Polisi karena diduga menjadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan diwilayah Kelurahan/ Kecamatan Maospati, 21 September lalu.

” Saat sebelum melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba menjumpai tersangka AQ alias Kancil sedang berada di jalan raya Maospati – Ngawi, tepatnya didepan optik Gelora masuk kelurahan Maospati sedang membawa narkotika jenis sabu yang berada di bungkus rokok,” kata AKP Didik Ary Hendro, Kepala Kesatuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Magetan, Kamis (29/9).

Baca juga :   Kunker Ke Boyolali, Ketua DPR Semangati Anak - Anak Yang Divaksin.

Dari tangan tersangka AQ, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) dua klip plastik bening yang masing-masing berisi Sabu-sabu dengan seberat 0,70 Gram yang berada di dalam bungkus rokok, dua buah handphone milik tersangka serta satu unit motor merek Supra X yang digunakan pelaku untuk mengambil barang tersebut. ” Tersangka dalam hal itu menjadi perantara dan dilakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat kurang lebih 1,4 gram, ” ungkap AKP Didik Ary Hendro.

Baca juga :   Ajak Beralih ke Pertanian Organik, Mahasiswa KKN UNS Ajak Gapoktan Kartoharjo Produksi MOL

Saat ini Polisi masih mendalami pemilik asli sabu-sabu yang menggunakan jasa kurir AQ tersebut, ” Kami sita handphone yang digunakan untuk alat komunikasinya, dan sementara menjadi daftar pencarian orang yaitu saudara D yang tidak diketahui domisilinya, cuma ketemuannya lewat telpon saja, ” pungkas Kasat Narkoba Polres Magetan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Pemkab Usulkan 839 PPPK/CPNS.

Pemerintahan-Politik

Destana Award 2020, Magetan Sabet Penghargaan Kategori Utama.

Pemerintahan-Politik

PKB dan PAN Pertanyakan Nasib Stadion Yosonegoro.

Pemerintahan-Politik

Kadinkes Meninggal Dunia, Bupati Suprawoto : Saya Sangat Kehilangan.

Pemerintahan-Politik

Satpol PP Libas APK Tabrak Perda

Kesehatan

Rangkaian HPN, PWI Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Fogging

Pemerintahan-Politik

Estimasi Anggaran Pilkada Rp 40 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Kejutan Pasar Baru Di Tahun Baru.
error: