Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 8 April 2022 - 14:50 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal Di Mushola Takeran Mendapatkan Restorative Justice Oleh Polres Magetan.

Pelaku MI Di Mapolsek Takeran. ( Ist)

Pelaku MI Di Mapolsek Takeran. ( Ist)

MAGETAN TODAY- Jalur Restorative Justice (RJ) dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Magetan Polda Jawa Timur terkait perkara tindak pidana pencurian uang yang berada di dalam kotak amal Mushola Al-Hidayah RT 10/RW 02, Dukuh Kuwon, Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (6/4) kemarin.

Pelaku berinisial MI (18) warga KP. Rawa Papan RT 12/RW 06 Nomor 26, Jakarta selatan (Jaksel) yang merupakan santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.

Baca juga :   Kapolres Magetan Salurkan Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan Dari Kapolri

Sedangkan korban sekaligus pelapor, Darmadi (47) pengurus dan Takmir Mushola Al-Hidayah. ” Perkara ini akan dilakukan RJ, dengan pertimbangan jumlah kerugian, pelaku baru pertama kali dan disini pelaku sedang belajar di Ponpes,” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui AKP Budi Kuncahyo, Kasubag Humas Polres Magetan, Jumat (8/4).

Dijelaskan AKP Budi Kuncahyo, klasifikasi perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice jika ancaman hukuman dibawah lima tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. ” Atas dasar tersebut kita upayakan untuk melakukan Restorative Justice,” jelasnya.

Baca juga :   F.EB UNPATTI Ambon Teken PKS dengan CV. ODIS.

Menurut AKP Budi Kuncahyo, alasan pelaku mencuri uang kotak amal di Mushola Al-Hidayah akan digunakan untuk makan sehari – hari. ” Alasan uang hasil curiannya buat makan,” pungkas Kasubag Humas Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dugaan Pembunuhan, Ayah Bunuh Anak Kandung.

Pemerintahan-Politik

Seleksi Sekda Molor, Bakal Tunjuk Plt.

Pemerintahan-Politik

Dihadapan Dewan, Bupati Pastikan Hukum ASN “Calo” CPNS.

Pemerintahan-Politik

Dewan Agendakan Panggil BPPKAD

Hukum & Kriminal

Sita Ratusan Liter Miras, Giring 73 Penjaja Ke Meja Hijau.

Kesehatan

Ketua Dewan Minta Perantau Tunda Mudik.

Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Pokir DPRD Magetan Yang Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar Disidangkan.

Pemerintahan-Politik

Berbagai Nama Program, Bantuan Warga Capai Rp 25 Miliar.
error: